Ternyata melipat "uang asli" dapat terkena Undang - Undang lho. Bagaimana cara menghindarinya?


Misalnya pada sebuah pernikahan, selalu adanya sebuah mahar untuk meminang sang wanita pujaan hati. Sejak dulu, mahar yang diberikan oleh sang calon suami bisa berupa uang lembaran atau bahkan emas batangan. Semakin berkembangnya waktu, kini banyak sekali model atau bahkan bentuk mahar yang diberikan. Salah satunya saja, bentuk-bentuk cantik dari lipatan uang yang kemudian bisa diunggah di media sosial. Siapa yang tidak mau memiliki seserahan berupa uang dengan indah di dalam pigora?

Namun tahu kah kamu dengan melipat, menempelkan dengan staples, dan mencorat-coret Rupiah justru bisa membuatmu terkena pasal pidana. Hal tersebut tentu menyalahi aturan perundang-undangan. Sudah ada aturan tentang penggunaan uang dengan benar, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang no.7 tahun 2011, pasal 35.

“Setiap orang yang dengan mengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) akan dipidana penjara peling lama lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar”.

Nah sekarang jadi semakin tahu, kalau memberikan mahar dengan uang asli dalam keadaan uang sudah terlipat itu adalah sebuah kejahatan. Lebih baik hindari deh, kamu bisa menyiasati dengan cara menggantinya dengan uang mainan.


Komentar

Postingan Populer